MEDAN | Kreasi layout
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua kendaraan terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu pagi (24/6).
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil truk colt diesel dan satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza berwarna hitam. Kejadian itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar setelah beredar informasi bahwa mobil Avanza tersebut diduga membawa narkotika jenis ganja.
Informasi mengenai temuan narkotika tersebut juga beredar di media sosial. Salah satu video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Tiar Hutabarat Ma Lisa memperlihatkan dugaan penangkapan barang bukti ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara. Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan adanya kecelakaan serta temuan barang bukti narkotika jenis ganja dari dalam kendaraan tersebut.
“Benar, ada dua orang yang diamankan yang diduga sebagai kurir ganja. Keduanya masih berstatus diamankan. Mobil yang dikemudikan saat membawa narkotika jenis ganja mengalami kecelakaan di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong,” ujar Walpon melalui sambungan seluler.
Ia menjelaskan, kedua orang yang diamankan belum dapat dimintai keterangan secara maksimal karena masih dalam kondisi mengalami luka-luka akibat kecelakaan. “Kita belum bisa mengetahui identitas resmi keduanya karena masih dalam keadaan luka-luka,” jelasnya.
Terkait informasi yang menyebutkan barang bukti ganja mencapai 1 ton, Walpon membantah hal tersebut. Ia menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan sementara diperkirakan sekitar 50 kilogram, namun kepastian berat masih menunggu proses penimbangan resmi dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara.
“Tidak benar sebanyak 1 ton. Memang ada narkotika jenis ganja yang ditemukan, sebanyak tiga bal dari dalam mobil tersebut. Saat ini masih diamankan di ruang Satnarkoba Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Warga Jalan Denai-112 Paket Ganja
DIKETAHUI 112 paket ganja kering menggunakan mobil Avanza. Aksi keduanya terungkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tarutung, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Rabu (24/6).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, mengatakan kedua tersangka berinisial RHH (33) warga Jalan Beringin Pasar VII, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan PAN (36) warga Jalan Denai Tegal Sari Perumnas Mandala, Medan.
Keduanya diketahui dalam perjalanan menuju Medan usai pulang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yaitu tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.
Saat kecelakaan terjadi, warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, warga merasa curiga terhadap barang muatan di dalam mobil pelaku sehingga menghubungi personel Polsek Siborongborong.
Setelah tiba di lokasi dan menemukan barang yang diduga ganja, pihak Polsek langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Taput.
“Setelah Satresnarkoba tiba di lokasi, keduanya langsung dibawa dari tempat kejadian. Namun karena kondisi RHH mengalami luka parah akibat kecelakaan, ia dibawa ke Rumah Sakit Tarutung. Sedangkan rekannya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.
Namun, untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti, polisi akan melakukan penimbangan resmi di Pegadaian sesuai prosedur yang berlaku.(mis)



